-Pengertian Hukum.
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.
-Tugas utama Negara,Sifat" Negara,Bentuk Negara Dan Unsur-Unsur Negara.
Tugas utama Negara :
1.Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yg bertentangan satu sama lain
2.mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan utama yg mengarahkan pada tujuan negara
a.Sifat-sifat Negara :
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua
b.Bentuk Negara
1.Negara kesatuan:-NK(sistem sentralisasi dan desentralisasi)
2.Negara Serikat(Federasi)
Negara kesatuan didesentralisasi :
-ada Negara kesatuan dulu baru dibentuk daerah otonom
-pemerintah pusat satu-satu nya pembuat UUD
-pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi :
-ada Negara bagian terlebih dahulu baru membentuk Negara serikat
-terdapat 2 UUD yg berlaku dan 2 pembuat,yaitu Pemerintah federal dan Negara
-pemerintah Negara bagian yang didistribusikan pada pemerintah federal
c.Unsur-unsur Negara
- wilayah
- rakyat
- pemerintah
- tujuan
- kedaulatan
Bentuk kenegaraan :
-Negara dominion
-Negara uni :
1.uni riil : dua atau beberapa negara berdasarkan perjanjian
2.uni personil : beberapa negara yang secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama
Tujuan Negara, diantaranya:
1.perluasan kekuasaan
2.penyelenggara ketertiban umum
3.penyelenggara kesejahteraan umum
• TUJUAN NEGARA RI :
1.melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan berbangsa
4.ikut melaksanakan ketertiban dunia
a.sifat-sifat kedaulatan :
1.permanen
2.absolut
3.tidak terbagi-bagi
4.tidak terbatas
b.sumber kedaulatan :
1.Teori kedaulatan tuhan
2.Teori kedaulatan rakyat
3.Teori kedaulatan negara
4.Teori kedaulatan hukum
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.
-Sifat dan cirri-ciri hukum ,sumber-sumber
hukum dan Pembagian hukum.
ciri-ciri hukum yaitu;
- adanya perintah dan larangan
- perintah atau larangan harus dipatuhi oleh setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum
b). sumber sumber hukum
yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar bisa mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 ;
- Dari segi materialdapat ditinjau dari berbagai sudut antara lain yaitu.,dari sudut politik, sejarah, dari sudut ekonomi dan lain lain.
- Dari segi formal yaitu ;
a) Undang Undang (statute)
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b) Kebiasaan (costum)
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran persaaan hukum
- Keputusan keputusan hakim (yurisprudensi)keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
- Traktat (treaty)
perjanjaian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing masina pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian terserbut
e) Pendapat Sarjana Hukum
pendapat parasarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian Hukum:
- 1) menurut sumbernya hukum dibagi dalam;*hukum undang-undang*hukum kebiasaan*hukum traktat*hukum yurisprudensi2) menurut bentuknya hukum dibagi dalam;*hukum tertulis , dibagi lagi;*hukum tertulis yang dikodifikasikan*hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan*hukum tak tertulis3) menurut tempat berlakunya*hukum nasional*hukum internasional*hukum asing*hukum gereja4) menurut waktu berlakunya*Ius Cnstitutum*Ius Conntituendum*Hukum asasi5) menurut cara mempertahankanya*hukum materiel*hukum formal6) menurut sifatnya;*hukum yang memaksa*hukum yang mengatur7) menurut wujudnya*hukum obyektif*hukum subnyektif8) menurut isinya*hukum prifat*hukum publik
Negara juga mempunyai 2 tugas pokok ;
a.Mengatur dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan asosial , bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat kesseluruhan atau tujuan sosial.
http://jaghatraya.blogspot.com/2010/11/definisi-hukum-dan-pembagianya.html
- Pengertian Negara.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari Negara.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari Negara.
Beberapa pengertian Negara antara lain:
a. Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c. Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
a. Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c. Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
http://kom-kar.blogspot.com/2010/11/pengertian-negara.html
-Tugas utama Negara,Sifat" Negara,Bentuk Negara Dan Unsur-Unsur Negara.
Tugas utama Negara :
1.Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yg bertentangan satu sama lain
2.mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan utama yg mengarahkan pada tujuan negara
a.Sifat-sifat Negara :
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua
b.Bentuk Negara
1.Negara kesatuan:-NK(sistem sentralisasi dan desentralisasi)
2.Negara Serikat(Federasi)
Negara kesatuan didesentralisasi :
-ada Negara kesatuan dulu baru dibentuk daerah otonom
-pemerintah pusat satu-satu nya pembuat UUD
-pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi :
-ada Negara bagian terlebih dahulu baru membentuk Negara serikat
-terdapat 2 UUD yg berlaku dan 2 pembuat,yaitu Pemerintah federal dan Negara
-pemerintah Negara bagian yang didistribusikan pada pemerintah federal
c.Unsur-unsur Negara
- wilayah
- rakyat
- pemerintah
- tujuan
- kedaulatan
Bentuk kenegaraan :
-Negara dominion
-Negara uni :
1.uni riil : dua atau beberapa negara berdasarkan perjanjian
2.uni personil : beberapa negara yang secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama
Tujuan Negara, diantaranya:
1.perluasan kekuasaan
2.penyelenggara ketertiban umum
3.penyelenggara kesejahteraan umum
• TUJUAN NEGARA RI :
1.melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan berbangsa
4.ikut melaksanakan ketertiban dunia
a.sifat-sifat kedaulatan :
1.permanen
2.absolut
3.tidak terbagi-bagi
4.tidak terbatas
b.sumber kedaulatan :
1.Teori kedaulatan tuhan
2.Teori kedaulatan rakyat
3.Teori kedaulatan negara
4.Teori kedaulatan hukum
Kewarganegaraan dan Negara
4/
5
Oleh
Unknown