Sunday, 30 October 2011

Kewarganegaraan dan Negara

Kewarganegaraan dan Negara

-Pengertian Hukum.
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.

1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

Menurut kami hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.


-Sifat dan cirri-ciri hukum ,sumber-sumber       
 hukum dan Pembagian hukum.
ciri-ciri hukum yaitu;

  1. adanya perintah dan larangan
  2. perintah atau larangan harus dipatuhi oleh setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik, perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum

b). sumber sumber hukum
yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar bisa mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum ada 2 ;
  1. Dari segi material
    dapat ditinjau dari berbagai sudut antara lain yaitu.,dari sudut politik, sejarah, dari sudut ekonomi dan lain lain.

  1. Dari segi formal yaitu ;
a) Undang Undang (statute)

suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b) Kebiasaan (costum)
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran persaaan hukum

  1. Keputusan keputusan hakim (yurisprudensi)
    keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

  1. Traktat (treaty)

perjanjaian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing masina pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian terserbut

e) Pendapat Sarjana Hukum

pendapat parasarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian Hukum:
  1. 1) menurut sumbernya hukum dibagi dalam;
    *hukum undang-undang
    *hukum kebiasaan
    *hukum traktat
    *hukum yurisprudensi
    2) menurut bentuknya hukum dibagi dalam;
    *hukum tertulis , dibagi lagi;
    *hukum tertulis yang dikodifikasikan
    *hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
    *hukum tak tertulis
    3) menurut tempat berlakunya
    *hukum nasional
    *hukum internasional
    *hukum asing
    *hukum gereja
    4) menurut waktu berlakunya
    *Ius Cnstitutum
    *Ius Conntituendum
    *Hukum asasi
    5) menurut cara mempertahankanya
    *hukum materiel
    *hukum formal
    6) menurut sifatnya;
    *hukum yang memaksa
    *hukum yang mengatur
    7) menurut wujudnya
    *hukum obyektif
    *hukum subnyektif
    8) menurut isinya
    *hukum prifat
    *hukum publik

Negara juga mempunyai 2 tugas pokok ;

a.Mengatur dan mengendalikan gejala gejala kekuasaan asosial , bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.

b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat kesseluruhan atau tujuan sosial.
http://jaghatraya.blogspot.com/2010/11/definisi-hukum-dan-pembagianya.html
 
- Pengertian Negara.
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup maka Negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang berada didalamnya. Negara adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan dengan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilaahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari Negara.
Beberapa pengertian Negara antara lain:
a. Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekeiompok atau beberapa kelompok manusia.
b. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintaan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c. Suatu asosiasi yang meyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
http://kom-kar.blogspot.com/2010/11/pengertian-negara.html
 

-Tugas utama Negara,Sifat" Negara,Bentuk Negara Dan Unsur-Unsur Negara.
Tugas utama Negara :
1.Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yg bertentangan satu sama lain
2.mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk mencapai tujuan utama yg mengarahkan pada tujuan negara
a.Sifat-sifat Negara :
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua

b.Bentuk Negara
1.Negara kesatuan:-NK(sistem sentralisasi dan desentralisasi)
2.Negara Serikat(Federasi)
Negara kesatuan didesentralisasi :
-ada Negara kesatuan dulu baru dibentuk daerah otonom
-pemerintah pusat satu-satu nya pembuat UUD
-pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi :
-ada Negara bagian terlebih dahulu baru membentuk Negara serikat
-terdapat 2 UUD yg berlaku dan 2 pembuat,yaitu Pemerintah federal dan Negara
-pemerintah Negara bagian yang didistribusikan pada pemerintah federal

c.Unsur-unsur Negara
- wilayah
- rakyat
- pemerintah
- tujuan
- kedaulatan
Bentuk kenegaraan :
-Negara dominion
-Negara uni :
1.uni riil : dua atau beberapa negara berdasarkan perjanjian
2.uni personil : beberapa negara yang secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama
Tujuan Negara, diantaranya:
1.perluasan kekuasaan
2.penyelenggara ketertiban umum
3.penyelenggara kesejahteraan umum


• TUJUAN NEGARA RI :
1.melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan berbangsa
4.ikut melaksanakan ketertiban dunia

a.sifat-sifat kedaulatan :
1.permanen
2.absolut
3.tidak terbagi-bagi
4.tidak terbatas
b.sumber kedaulatan :
1.Teori kedaulatan tuhan
2.Teori kedaulatan rakyat
3.Teori kedaulatan negara
4.Teori kedaulatan hukum
Pemuda Dan Sosialisasi

Pemuda Dan Sosialisasi

-Pengertian Pemuda.

Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
PERAN MEDIA MASSA
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalh kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
PEMUDA DAN IDENTITAS
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
POTENSI-POTENSI PEMUDA
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.dinamika dan kreatifitas.
c.keberanian mengambil resiko
d.optimis dan kegairahan semangat
e.sikap kemandirian dan disiplin murni
f.terdidik
g.keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi.
Studi Kasus :
Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.


-Pengertian Sosialisasi.

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Studi Kasus :
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.

http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/

-internalisasi belajar dan sosialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).

Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.

Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

  -PROSES SOSIALISASI.

Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1.       Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.       Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

-peranan sosial mahasiswa dan pemuda 
  di masyarakat.
 Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.